Piyu Padi Soroti Kasus Agnez Mo vs Ari Bias, Bahas Royalti

Piyu Padi Soroti Kasus Agnez Mo vs Ari Bias

Pendahuluan

Polemik royalti antara Agnez Mo serta Ari Bias kembali memicu perdebatan di golongan musisi. Permasalahan ini bukan cuma soal denda ataupun pembayaran, namun pula menyinggung pemahaman penyanyi terhadap hak pencipta lagu. Sebagian musisi apalagi bersama berseberangan dalam menjawab vonis hukum yang ada. Nama-nama besar semacam Melly Goeslaw serta Ahmad Dhani ikut buka suara dalam polemik ini. Sedangkan Melly Goeslaw mempertanyakan keputusan majelis hukum Ahmad Dhani malah membela hak pencipta lagu. Saat ini giliran Piyu Padi yang mengutarakan pendapatnya secara tegas lewat media sosial.

Dalam unggahannya di Instagram, Piyu menyoroti gimana penyanyi sepatutnya lebih hirau terhadap royalti serta tidak semata-mata ‘playing. victim’. Ungkapannya menohok banyak pihak, paling utama mereka yang dinilai tidak menghormati hak pencipta lagu.

Baca Juga : Aaliyah Massaid & Mahalini Ikut Kelas Memasak Bareng Suami

1. Piyu Padi: Royalti Merupakan Hak yang Normal

Piyu menegaskan kalau tuntutan royalti dari pencipta lagu tidaklah suatu yang kelewatan Dalam unggahannya di Instagram, dia menyebut kalau pencipta lagu cuma memohon kesetaraan ekonomi yang normal bukan suatu yang fantastis.

Dia pula menyoroti gimana vonis majelis hukum sudah menetapkan denda sebesar Rp 1,5 miliyar kepada Agnez Mo. Baginya perihal ini merupakan hak majelis hakim bersumber pada kenyataan sidang serta sepatutnya tidak dipermasalahkan lagi.

2. Dukungan Piyu Padi dan AKSI

Piyu Padi, gitaris band Padi serta Pimpinan Universal Asosiasi Komposer Segala Indonesia (AKSI), membagikan statment formal terpaut vonis tersebut. Dia membagikan sokongan penuh terhadap keputusan majelis hukum serta menyebutnya selaku preseden berarti dalam penegakan hak cipta di industri musik Indonesia.

Piyu menegaskan kalau vonis ini menekankan kewajiban penyanyi buat memperoleh izin dari pencipta lagu saat sebelum mengantarkan karya tersebut dalam pertunjukan komersial. Baginya ini ialah langkah positif buat melindungi hak ekonomi para pencipta lagu.

3. Kritik terhadap Pembebanan Tanggung Jawab Royalti

Piyu secara tegas mengkritik aplikasi penyanyi yang berupaya membebankan tanggung jawab pembayaran royalti kepada EO ataupun promotor. Dia menekankan kalau tanggung jawab utama senantiasa terletak pada penyanyi selaku pelakon pertunjukan yang memakai karya tersebut secara komersial.

AKSI, yang dipandu Piyu, melaporkan komitmennya buat terus memperjuangkan hak cipta para pencipta lagu di Indonesia. Mereka berharap vonis ini bisa tingkatkan pemahaman para penyanyi hendak berartinya izin serta pembayaran royalti.

4. Asumsi Bermacam-macam dari Musisi Lain

Vonis majelis hukum ini pula merangsang bermacam-macam respon dari musisi lain. Melly Goeslaw, misalnya, berharap permasalahan ini jadi pendidikan serta mendesak revisi sistem hukum dan bimbingan yang lebih baik dalam industri musik.

Anji penyanyi turut berpendapat “SEJAK KAPAN? Persoalan ini timbul sebab asumsi yang dijadikan kerutinan tanpa memasukkan faktor logis serta empati di dalamnya. Aku pula dahulu begitu.” tulis @duniamanji.

5. Kronologi Permasalahan serta Vonis Majelis hukum

Permasalahan ini bermula dari gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo pada 11 September 2024, terpaut pemakaian lagu “Bilang Saja” dalam 3 konser Agnez Mo pada Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, serta Bandung. Hal ini Di Kutip Dari Slot Online Gacor 2025 Terpercaya.

Majelis hukum Niaga Jakarta Pusat, dalam vonis No 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST (30 Januari 2025), melaporkan Agnez Mo teruji bersalah serta diharuskan membayar denda Rp1,5 miliyar (Rp500 juta per konser) ditambah bayaran masalah Rp1.580.000. Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menekankan berartinya izin dari pencipta lagu saat sebelum digunakan dalam pertunjukan komersial.

6. Potensi Lanjutan ke Ranah Pidana

Minolla Sebayang pula menarangkan kalau bila Agnez Mo tidak membayar denda tersebut, hingga permasalahan ini dapat bersinambung ke ranah pidana. Perihal ini menaikkan kompleksitas permasalahan serta tingkatkan sorotan publik terhadap proteksi hak cipta di industri musik Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *