Pendahuluan
Majelis hukum Agama Jakarta Selatan sudah memutuskan gugatan isbat pernikahan Mahalini dan Rizky Febian dengan hasil mengejutkan. Perkawinan keduanya dinyatakan tidak legal secara hukum. Humas Majelis hukum Agama Jakarta Selatan, H. Suryana, menarangkan kalau salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi jadi alasan utama keputusan tersebut. Menurut hukum, Ini Alasan Pernikahan Mahilini dan Rizky Febian Tidak Sah. Disarankan untuk menikah ulang.
“Dari hasil pengecekan itu, majelis hakim mengambil keputusan bahwasannya perkawinan yang dilaksanakan nyatanya dari hasil pengecekan majelis hakim terdapat salah satu ketentuan salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak,” ungkap Suryana dikala ditemui di kantornya, Senin (25/11/2024).
Baca Juga : Terpantau Penyanyi Dangdut Dewi Perssik Bareng Berondong
1. Status Mualaf
Permasalahan ini berkaitan dengan status Mahalini selaku mualaf. Bersumber pada penjelasan H. Suryana, Mahalini baru saja memeluk agama Islam 2 hari saat sebelum melakukan perkawinan Perihal ini membuat bapak kandungnya yang non-Muslim tidak dapat berperan selaku wali nikah.
“Jadi jika kita memandang latar balik Mahalini kan mualaf, jika tidak salah baru 2 hari ya. Sehabis mualaf ia nikah, otomatis sebab orang tuanya bukan Muslim, nah di situlah, berarti walinya bukan orang tuanya kan,” jelasnya lebih lanjut.
Dalam sidang terungkap kenyataan kalau wali nikah yang digunakan merupakan seseorang ustaz. Ustaz tersebut menikahkan atas nama wali hakim, mengingat Mahalini tidak mempunyai wali nasab yang penuhi ketentuan
2. Tidak Memiliki Wali
“Dalam sidang ditemui kenyataan yang menikahkannya ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan atas nama wali hakim. Sebab ia memanglah tidak memiliki wali,” tambah H. Suryana.
Bagi Berdasarkan Undang-Undang Pernikahan di Indonesia, wali dalam perkawinan dibagi jadi 2 tipe ialah wali nasab serta wali hakim. Wali nasab merupakan wali yang mempunyai ikatan kekerabatan langsung dengan mempelai wanita
Sedangkan itu, wali hakim digunakan dalam permasalahan tertentu, semacam mempelai wanita tidak mempunyai wali nasab ataupun wali nasab tidak dikenal keberadaannya.
3. Belum Memenuhi Kriteria
Tetapi sesungguhnya dalam UU Pernikahan telah jelas terdapat 2 kriteria, satu wali nasab, satu wali hakim. Jika wali nasab memanglah terdapat jalinan kekerabatan. Sebab ia wali hakim, dipaparkan dalam UU wali hakim itu terdapat kriterianya. Wali hakim itu awal orang yang tidak memiliki wali. Kedua, wali itu tidak dikenal alamatnya,” cerah H. Suryana.
Tetapi dalam permasalahan Rizky Febian serta Mahalini, majelis hakim menciptakan kalau proses penaikan wali hakim belum penuhi kriteria yang diatur oleh undang-undang. Perihal ini yang jadi bawah keputusan kalau perkawinan mereka tidak legal secara hukum. Hal ini Dilansir Dari Dollartoto Login Togel Online
4. Putuskan Langkah Selanjutnya
Keputusan ini bawa konsekuensi besar, baik secara hukum ataupun sosial, untuk kedua belah pihak. H. Suryana menegaskan kalau keputusan majelis hukum sudah cocok dengan prosedur hukum yang berlaku. seluruh keputusan bersumber pada kenyataan sidang serta ketentuan undang-undang yang terdapat ucapnya
Saat ini Rizky Febian serta Mahalini wajib memutuskan langkah selanjutnya apakah hendak mengajukan banding ataupun kembali mengendalikan proses perkawinan mereka supaya legal secara hukum. Keputusan majelis hukum ini jadi pengingat berartinya menguasai aspek sah dalam perkawinan paling utama untuk pendamping lintas kepercayaan
Kronologi Singkat
- Pernikahan Mahalini: Mahalini dan Rizky Febian menggelar pernikahan pada Mei 2024. Pernikahan mereka berlangsung meriah dan dihadiri oleh keluarga serta rekan-rekan terdekat.
- Pernikahan Dinyatakan Tidak Sah: Namun, beberapa waktu kemudian, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan bahwa pernikahan mereka tidak sah. Hal ini dikarenakan adanya kesalahan dalam prosesi akad nikah, terutama terkait wali nikah.
- Penyebab Ketidaksahaan: Pihak pengadilan menyatakan bahwa wali nikah yang menikahkan Mahalini saat itu bukanlah wali yang berhak. Hal ini menjadi dasar hukum mengapa pernikahan mereka dinyatakan tidak sah.
- Tanggapan Kedua Belah Pihak: Baik Mahalini maupun Rizky Febian mengaku tidak mengetahui adanya kesalahan dalam prosesi pernikahan mereka. Mereka menyerahkan semua urusan pernikahan kepada pihak wedding organizer.
- Rencana ke Depan: Setelah keputusan pengadilan, keduanya harus memutuskan langkah selanjutnya. Mereka bisa memilih untuk mengajukan banding atau kembali mengulang proses pernikahan agar sah secara hukum.