Venna Melinda Mengajukan Pugatan Cerai ke Pengadilan Agama

venna melinda & ferry irawan

Pendahuluan

Venna Melinda dijadwalkan untuk menghadapi sidang perceraian perdana dengan Ferry Irawan pada hari Kamis, 14 November 2024. Sebelumnya, Venna Melinda mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 28 Oktober 2024. Pernyataan ini mendapat konfirmasi dari Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.

Baca Juga : Hampir Runtuh, Ini Kondisi Rumah Nenek Nagita Slavina di Sumbar

“Pada tanggal 28 Oktober, terdapat pengajuan kembali dengan nomor perkara terdaftar 3714.Artinya, ini merupakan registrasi terbaru yang baru saja masuk. Mari kita telusuri dalam sistem informasi,” ujar Suryana, Kamis (14/11/2024).

Upaya Ketiga Pengajuan Perceraian

Sidang perceraian antara Venna Melinda dan Ferry Irawan akan memasuki tahap mediasi. Kedua belah pihak diharuskan untuk hadir dalam proses mediasi ini.

“Sidang pertama tersebut merupakan upaya mediasi, apabila kedua pihak yang bersangkutan hadir, maka akan langsung diperintahkan untuk melakukan mediasi.”

“Namun, jika salah satu pihak tidak hadir, pengadilan akan mengeluarkan panggilan kembali, sebab agenda mediasi masih tetap berlangsung, mengingat mediasi adalah hal yang wajib,” ujar Suryana.

Dalam pengajuan gugatannya, Venna Melinda tidak meminta pembagian harta bersama kepada Ferry Irawan.

“Sebagai catatan, tidak terdapat harta gono-gini; hanya sekadar perceraian yang sedang berlangsung.” “Suryana menyatakan bahwa tidak terdapat akumulasi gugatan lain.”

Perlu dicatat bahwa ini adalah upaya ketiga Venna Melinda untuk mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan. Menurut laporan Kompas.com, ibu Verrel Bramasta telah mengajukan permohonan perceraian pada tanggal 3 September 2024 yang lalu. Namun, gugatan tersebut tidak dapat dianggap sah karena alamat rumah Ferry yang tertera adalah tidak akurat. Venna Melinda akhirnya mengajukan kembali gugatan cerai setelah berhasil memperoleh alamat tempat tinggal suaminya.

“Sebab alamatnya telah terverifikasi dan terdapat konfirmasi dari pihak kelurahan yang menyatakan keaslian alamat tersebut (Ferry Irawan),” ungkap Venna Melinda saat dijumpai di Tendean, Jakarta Selatan, baru-baru ini. Saya berharap dapat segera mengakhiri pernikahan dengan Ferry Irawan.

Berharap Proses Perceraian Selesai

“Semoga pada tanggal 14 November ini, proses perceraian dapat segera diselesaikan,” pungkas Venna. Sebenarnya, pelaksanaan perceraian antara Ferry Irawan dan Venna Melinda telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak bulan Agustus 2023. Pengadilan telah menyetujui permohonan Venna Melinda untuk mendapatkan uang mut’ah sebesar Rp30 juta.

Selain itu, Ferry juga diwajibkan untuk membayar uang nafkah selama masa iddah yang berlangsung selama tiga bulan, dengan total sebesar Rp30 juta. Namun, Ferry, selaku pemohon, ternyata belum melaksanakan pembacaan ikrar talak. Perceraian mereka dinilai tidak sah, sehingga Venna kembali mengajukan gugatan. Sebagai catatan, Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi mengikat janji pernikahan pada tanggal 7 Maret 2022. Hal ini Dilansir Dari Dollartoto Login Togel Online

Setelah hanya satu tahun menjalani kehidupan berumah tangga, Venna Melinda telah mengambil keputusan untuk berpisah. Dugaan keretakan rumah tangga antara dua artis senior ini diduga disebabkan oleh tindakan KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan.

Kasus KDRT

Kasus ini sempat menghebohkan publik pada awal tahun 2023. Ferry Irawan, yang saat itu masih menjadi suami Venna Melinda, dilaporkan telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.

  • Laporan KDRT: Venna Melinda melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke pihak kepolisian pada awal Januari 2023. Kejadian ini terjadi di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur.
  • Bukti-bukti: Sebagai bukti, Venna Melinda menunjukkan luka-luka di bagian hidung yang diduga akibat benturan. Foto-foto luka tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.
  • Proses Hukum: Kasus ini kemudian bergulir ke ranah hukum. Ferry Irawan menjalani proses persidangan dan akhirnya dinyatakan bersalah.
  • Vonis: Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Ferry Irawan atas tindakan KDRT yang dilakukannya.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kasus:

  • Perbedaan Usia: Terdapat perbedaan usia yang cukup signifikan antara Venna Melinda dan Ferry Irawan. Hal ini menjadi salah satu sorotan publik.
  • Pernikahan Singkat: Keduanya menikah pada tahun 2022, namun kasus KDRT terjadi tidak lama setelah pernikahan.
  • Perubahan Perilaku: Beberapa pihak menyebutkan bahwa perilaku Ferry Irawan mengalami perubahan setelah menikah dengan Venna Melinda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *